Search

Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata

Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan pengembangan daya tarik wisata, pengembangan kawasan pariwisata, serta pengembangan industri pariwisata.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata mempunyai fungsi :

  • perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pengembangan daya tarik wisata, pengembangan kawasan pariwisata, serta pengembangan industri pariwisata;
  • pelaksanaan kebijakan teknis penyelenggaraan pengembangan daya tarik wisata, pengembangan kawasan pariwisata, serta pengembangan industri pariwisata;
  • pelaksanaan pengelolaan daya tarik wisata, pengembangan kawasan pariwisata, serta pengembangan industri pariwisata;
  • pelaksanaan pemantauan, analisis, dan pengendalian penyelenggaraan pengembangan daya tarik wisata, pengembangan kawasan pariwisata, serta pengembangan industri pariwisata;
  • pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, fasilitasi, konsultasi, dan kerjasama pengembangan daya tarik wisata, pengembangan kawasan pariwisata, serta pengembangan industri pariwisata;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengembangan daya tarik wisata, pengembangan kawasan pariwisata, serta pengembangan industri pariwisata;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.
Scroll to Top